*PADA MASA ORDE BARU
1. Peraturan yang pernah di buat pada masa
orde baru
1. Undang-Undang RI
Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap wanita.
2. Undang-Undang RI
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
3. Undang-Undang RI
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
4. Konvensi ILO
nomor 138 tahun 1973.
5. Konvensi ILO
nomor 105 tahun 1957
2.
Lembaga Aparat Penegak Hukum
# POLISI : Polisi
adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum.
Kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia
sebelum Polri
dilepas dari ABRI.
Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas
sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti,
keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun
keterangan saksi ahli.
# JAKSA : Jaksa (Sanskerta:
adhyakṣa;
Inggris:
prosecutor; bahasa Belanda:
officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum
yang bertugas menyampaikan dakwaan
atau tuduhan
di dalam proses pengadilan terhadap orang yang
diduga telah melanggar hukum.
#HAKIM : Hakim secara etimologi merupakan kata
serapan dari bahasa Arab yaitu hakim, yang berarti orang yang memberi
putusan atau diistilahkan juga dengan qadhi. Hakim juga berarti orang
yang melaksanakan hukum, karena hakim itu memang bertugas mencegah seseorang dari kedzaliman. Kata hakim dalam
pemakaiannya disamakan dengan Qadhi yang berarti orang yang memutus perkara dan
menetapkannya.
3.Fungsi aparat penegak HAM pada masa Orde
Baru
a. Membantu
menyelesaikan khasus pelanggaran HAM
b. Membuat
peraturan, dan menegakkanya dalam lingkungan masyarakat
c. Untuk menindak kasus pelanggaran ham yg dilakukan oleh orang
orang yg melakukan pelanggaran ham
4.Tantangan dan hambatan yang dihadapi pada masa
orde baru
Larangan
hukum berlaku surat non retroaktif memungkinkan para tersangka dan terdakwa
luput dari proses keadilan dan hukum acara,akan sangat tidak adil pelaksanaan
hukum itu
- Masih kurang pemahaman tentang HAM
- Masih kurang pengalaman
- Kemiskinan
- Keterbelakangan
- Masih kurang pemahaman tentang HAM
- Masih kurang pengalaman
- Kemiskinan
- Keterbelakangan
*PADA MASA REFORMASI
1.Peraturan yang pernah dibuat pada masa reformasi
a) Adanya penegasan dalam UUD 1945
mengenai politik yang lebih demokratis dan ekonomi.
b) Kebebasan pers dan dalam
menyampaikan pendapat.
c) Pelaksanaan Pemilu
Penetapan Presiden untuk melaksanakan DekritPresiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 tentang KembaliKepada UUD 1945.Peraturan
Presiden, yaitu peraturan yang dikeluarkanuntuk melaksanakan penetapan
Presiden, ataupun peraturan yang dikeluarkanberdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD
1945.Peraturan Pemerintah, yaitu untuk melaksanakanPeraturan Presiden, sehingga
berbeda pengertiannya dengan Peraturan Pemerintahyang dimaksudkan dalam Pasal 5
ayat (2) UUD 1945.Keputusan Presiden yang dimaksudkan untuk melakukanatau
meresmikan pengangkatan-pengangkatan.Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri
yang dibuatoleh kementerian-kementerian negara atau Departemen-Departemen
pemerintahan,masing-masing untuk mengatur sesuatu hal dan untuk melakukan atau
meresmikanpengangkatan-pengangkatan.
2. Lembaga Aparat Penegak Hukum
§ Komnas HAM : Sebuah
lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian,
perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi
terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
§ Pengadilan
HAM : Pengadilan Khusus
terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan Hak Asasi Manusia
merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan
Umum.
§ Pengadilan
HAM Ad Hoc : Suatu pengadilan yang bersifat tidak permanen dan
pembentukannya sejak semula dimaksudkan hanya untuk sementara waktu dan
untukmenangani peristiwa tertentu.
§ Komisi
Kebenaran dan Reformasi : sebuah komisi yang ditugasi untuk menemukan dan
mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada masa lampau oleh
suatu pemerintahan, dengan harapan menyelesaikan konflik yang tertinggal dari
masa lalu. Dengan berbagai nama, komisi ini kadang-kadang dibentuk oleh
negara-negara yang muncul dari masa-masa pergolakan internal, perang
saudara, atau pemerintahan diktatur
3.Fungsi aparat penegak HAM pada masa reformasi
1. Membantu
menyelesaikan khasus pelanggaran HAM
2. Untuk
menegakkan dan mengatur ttng hukum pada era reformasi
3. Membuat
peraturan, dan menegakkanya dalam lingkungan masyarakat
4. Untuk
menegakkan dan mengatur tentang hukum pada era reformasi
5.
Penyelesaian
berbagai pelanggaran HAM masa lalu, mencegah terjadinya pengulangan
pelanggaran HAM.
pelanggaran HAM.
6. Menyediliki
pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan pejabat-pejabat.
7. Mengawasi aparat
penegak hukum yng melanggar HAM.
Dalam
masa ini fungsi aparat penegak HAM sudah difungsikan secara permanen karena
pergantian pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada
pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
4.Tantangan/hambatan yang dihadapi pada
masa reformasi
·
Pemahaman HAM
masih terbatas dalam pemahaman gerakan
Hambatan pelaksanaan reformasi politik
Hambatan pelaksanaan reformasi politik
·
Hambatan
kultural : mengingat pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke B.J.
Habibie tidak diiringi pergantian rezim yang berarti sebagian besar anggota kabinet,
gubernur, birokrasi sipil, komposisi anggota DPR/MPR masih peninggalan rezim
Orba.
·
Hambatan
legitimasi : pemerintah B.J. Habibie karena belum merupakan hasil pemilu.
·
Hambatan
struktural : berkaitan dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut yang
berdampak bertambah banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
berdampak bertambah banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
Munculnya berbagai tuntutan otonomi daerah, yang
jika tidak ditangani secara baik akan menimbulkan disintegrasi bangsa.
*KESIMPULAN
Diantara
kedua periode tersebut periode yang penegakan HAM-nya relative baik adalah pada
masa reformasi, karena disaat itu presiden bj habibie memberikan keluasan untk
berserikat dan lebih demokratis, sedang pada saat orde baru soeharto menerapkan
sistem oteriter yg dmna seseorang yg mengkritik atau berpendapat biasanya diberikan sanksi sehingga kebebasan
mengeluarkan pendapat dibatasi.
HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan
masih sangat minim penegakannya. Sekalipun terjadi perubahan ketika bangsa
Indonesia memasuki masa reformasi, tetapi toh tidak banyak perubahan yang terjadi
secara signifikan. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi bisa disebabkan oleh
beberapa faktor seperti : Telah terjadi krisis moral di Indonesia, Aparat hukum
yang berlaku sewenang-wenang, Kurang adanya penegakan hukum yang benar, dan
masih banyak sebab-sebab yang lain.Maka untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
3. Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM, dan
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat.
Penegakan HAM di Indonesia tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga tanggungjawab semua umat manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati manusia. Melanggar dan menciderai HAM berarti juga menciderai kasih dan kebaikan Allah bagi umat manusia.