Selasa, 27 Januari 2015

Penegakan HAM RI





*PADA MASA ORDE BARU

1. Peraturan yang pernah di buat pada masa orde baru
1.      Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai  pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
2.      Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
3.      Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
4.      Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973.
5.      Konvensi ILO nomor 105 tahun 1957

2. Lembaga Aparat Penegak Hukum
# POLISI :  Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
# JAKSA :   Jaksa (Sanskerta: adhyaka; Inggris: prosecutor; bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
#HAKIM :  Hakim secara etimologi merupakan kata serapan dari bahasa Arab yaitu hakim, yang berarti orang yang memberi putusan atau diistilahkan juga dengan qadhi. Hakim juga berarti orang yang melaksanakan hukum, karena hakim itu memang bertugas mencegah seseorang dari kedzaliman. Kata hakim dalam pemakaiannya disamakan dengan Qadhi yang berarti orang yang memutus perkara dan menetapkannya.


3.Fungsi aparat penegak HAM pada masa Orde Baru
a.      Membantu menyelesaikan khasus pelanggaran HAM
b.       Membuat peraturan, dan menegakkanya dalam lingkungan masyarakat
c.       Untuk menindak kasus pelanggaran ham yg dilakukan oleh orang orang yg melakukan pelanggaran ham



4.Tantangan dan hambatan yang dihadapi pada masa orde baru             Larangan hukum berlaku surat non retroaktif memungkinkan para tersangka dan terdakwa luput dari proses keadilan dan hukum acara,akan sangat tidak adil pelaksanaan hukum itu
- Masih kurang pemahaman tentang HAM
- Masih kurang pengalaman
- Kemiskinan
- Keterbelakangan




*PADA MASA REFORMASI
1.Peraturan yang pernah dibuat pada masa reformasi

 a) Adanya penegasan dalam UUD 1945 mengenai politik yang lebih demokratis dan ekonomi.
 b)      Kebebasan pers dan dalam menyampaikan pendapat.
 c)      Pelaksanaan Pemilu
Penetapan Presiden untuk melaksanakan DekritPresiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 tentang KembaliKepada UUD 1945.Peraturan Presiden, yaitu peraturan yang dikeluarkanuntuk melaksanakan penetapan Presiden, ataupun peraturan yang dikeluarkanberdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.Peraturan Pemerintah, yaitu untuk melaksanakanPeraturan Presiden, sehingga berbeda pengertiannya dengan Peraturan Pemerintahyang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.Keputusan Presiden yang dimaksudkan untuk melakukanatau meresmikan pengangkatan-pengangkatan.Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang dibuatoleh kementerian-kementerian negara atau Departemen-Departemen pemerintahan,masing-masing untuk mengatur sesuatu hal dan untuk melakukan atau meresmikanpengangkatan-pengangkatan.

2. Lembaga Aparat Penegak Hukum
§            Komnas HAM : Sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
§                    Pengadilan HAM : Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
§            Pengadilan HAM Ad Hoc : Suatu pengadilan yang bersifat tidak permanen dan pembentukannya sejak semula dimaksudkan hanya untuk sementara waktu dan untukmenangani peristiwa tertentu.
§            Komisi Kebenaran dan Reformasi : sebuah komisi yang ditugasi untuk menemukan dan mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada masa lampau oleh suatu pemerintahan, dengan harapan menyelesaikan konflik yang tertinggal dari masa lalu. Dengan berbagai nama, komisi ini kadang-kadang dibentuk oleh negara-negara yang muncul dari masa-masa pergolakan internal, perang saudara, atau pemerintahan diktatur

3.Fungsi aparat penegak HAM pada masa reformasi
1.      Membantu menyelesaikan khasus pelanggaran HAM
2.      Untuk menegakkan dan mengatur ttng hukum pada era reformasi
3.      Membuat peraturan, dan menegakkanya dalam lingkungan masyarakat
4.      Untuk menegakkan dan mengatur tentang hukum pada era reformasi
5.      Penyelesaian berbagai pelanggaran HAM masa lalu, mencegah terjadinya pengulangan  
 pelanggaran HAM.
6.      Menyediliki pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan pejabat-pejabat.
7.      Mengawasi aparat penegak hukum yng melanggar HAM.
            Dalam masa ini fungsi aparat penegak HAM sudah difungsikan secara permanen karena pergantian pemerintah pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. 



4.Tantangan/hambatan yang dihadapi pada masa reformasi 
·        Pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan
Hambatan pelaksanaan reformasi politik
·        Hambatan kultural : mengingat pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke B.J. Habibie tidak diiringi pergantian rezim yang berarti sebagian besar anggota kabinet, gubernur, birokrasi sipil, komposisi anggota DPR/MPR masih peninggalan rezim Orba.
·        Hambatan legitimasi : pemerintah B.J. Habibie karena belum merupakan hasil pemilu.
·        Hambatan struktural : berkaitan dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut yang
 berdampak bertambah banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
Munculnya berbagai tuntutan otonomi daerah, yang jika tidak ditangani secara baik akan menimbulkan disintegrasi bangsa.

*KESIMPULAN
            Diantara kedua periode tersebut periode yang penegakan HAM-nya relative baik adalah pada masa reformasi, karena disaat itu presiden bj habibie memberikan keluasan untk berserikat dan lebih demokratis, sedang pada saat orde baru soeharto menerapkan sistem oteriter yg dmna seseorang yg mengkritik atau berpendapat  biasanya diberikan sanksi sehingga kebebasan mengeluarkan pendapat dibatasi.
HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Sekalipun terjadi perubahan ketika bangsa Indonesia memasuki masa reformasi, tetapi toh tidak banyak perubahan yang terjadi secara signifikan. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti : Telah terjadi krisis moral di Indonesia, Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang, Kurang adanya penegakan hukum yang benar, dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
Maka untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1.    Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
2.    Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
3.    Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM, dan
4.    Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat.

Penegakan HAM di Indonesia tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga tanggungjawab semua umat manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati manusia. Melanggar dan menciderai HAM berarti juga menciderai kasih dan kebaikan Allah bagi umat manusia.